3.1 PENGUNGKAPAN, PENGUNGKAPAN SUKARELA DAN PENGUNGKAPAN WAJIB
Pengungkapan (disclosure) didefinisikan sebagai penyediaan
sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar
modal yang efisien Hendikson, Breda,
(1992). Dalam interpretasi yang lebih luas, pengungkapan terkait dengan
informasi yang terdapat dalam laporan keuangan maupun informasi tambahan
(supplementary communications) yang terdiri dari catatan kaki, informasi
tentang kejadian setelah tanggal pelaporan, analisis manajemen tentang operasi
perusahaan di masa yang mendatang, prakiraan keuangan dan operasi, serta
informasi lainnya Wolk dan Tearney, (1997).
Pengungkapan menyangkut:
1. Untuk
siapa informasi diungkapkan
2. Tujuan
Pengungkapan
3. Keluasan
dan Kerincian Pengungkapan
4. Cara dan
waktu mengungkapkan informasi
Kata Disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak
menyembunyikan. Jika kita kaitkan dengan data, Disclosure berarti memberikan
data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data tersebut harus
benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat maka tujuan dari
pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan tercapai. Pengungkapan laporan
keuangan dalam arti luas berarti penyampaian informasi. Sedangkan menurut para
akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keuangan
tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan.
Sehingga dalam laporan tahunan diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan
yang diajukan oleh perusahaan.
Tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan adalah
sebagai berikut :
1. Pengungkapan
yang cukup (Adequate)
Disclosure yang minimal harus ada sehingga ikhtisar-ikhtisar
keuangan menjadi tidak menyesatkan.
2. Wajar
(Fair Disclosure)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan yang
sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca potensial dari
laporan keungan.
3. Lengkap
(Full)
Berarti penyajian semua informasi yang relevan. Bagi
beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi secara
berlebih-lebihan dan karenanya tidak tepat. Informasi yang berlebih-lebihan
adalah berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru
akan menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi
sukar diinterpretasikan.
Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah
pengungkapan yang cukup (Adequate).
Metode yang umum digunakan dalam pengungkapan informasi
dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Bentuk
dan susunan laporan yang formal
2. Terminologi
dan penyajian yang terperinci.
3.
Informasi sisipan.
4. Catatan
kaki.
5. Ikhtisar
tambahan dan skedul-skedul.
6. Komentar
dalam laporan auditor.
7. Pernyataan
Direktur Utama atau Ketua Dewan Komisaris.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:
1) Pengungkapan
Wajib (Mandatory Disclousure)
Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum yang
disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan
informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan
publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan
dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut
diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya
diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi
semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik.
Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No.
SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan
emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri.
2) Pengungkapan
Sukarela (Voluntary Disclosure)
Salah satu cara untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan
adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk membantu investor
dalam memahami strategi bisnis manajemen. Pengungkapan Sukarela merupakan
pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa
diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Sedangkan dari sumber PSAK dapat
disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan
yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan,
posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan
hidup, laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan
(tidak diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar
dan relevan dengan kebutuhan pemakai. Luas pengungkapan mengalami perkembangan
dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu
negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan
yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
DAFTAR PUSTAKA
http://natariadaeli.blogspot.co.id/2015/04/disclosure.html
https://srimulyaniimaul.wordpress.com/2014/05/04/disclosure-pengungkapan
Komentar
Posting Komentar