Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas

Hukum dan Pertumbuhan Ekonomi
Konsep pertumbuhan ekonomi pada dasar-nya mengacu pada konsep pertumbuhan ekonomi yang diterapkan formulasinya oleh Max Weber. Formula yang dikembangkan oleh Max Weber membutuhkan hukum sebagai salah satu landasan pembangunan industrialisasi di Eropa. Menurutnya peranan hukum dalam pembangunan setidaknya harus mampu menciptakan lima kondisi yaitu Stability, Predictibality, Fairness, Education, dan The special development abilities of the lawyers.
Diperlukannya predictibility (prediktibilitas) adalah ketika sebuah negara dimana masyarakatnya berada dalam tahap memasuki tahapan pemba-ngunan ekonomi dari masa masyarakat tradisional. Tahapan ini menunjukkan terjadinya masa transisi masyarakat dari kondisi masyarakat tradisional menuju masyarakat industri. Pada masa ini hukum juga berperan untuk menjadi penyeimbang dan harus mampu mengakomodasi kepentingan para pihak yang berkompetisi dalam bidang ekonomi.
Aspek fairness dalam hal ini bahwa hukum sangat berperan guna menciptakan keadilan pada proses-proses di peradilan. Hukum juga harus berperan dalam menjamin sebuah mekanisme pasar yang fair dan menjaga dari kekuatan ekses biro-kratis. Peranan ahli hukum untuk mendorong pembangunan hukum ekonomi sangat diperlukan, sebagai contohnya di Amerika Serikat peran ahli hukum adalah dalam proses mendiskusikan kebijakan-kebijakan pembangunan dalam proses di pengadilan.
Pertumbuhan ekonomi pada dasarnya dapat dibedakan dengan pembangunan ekonomi. Pertum-buhan ekonomi berpokok pada proses peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Pembangunan mengandung makna yang lebih luas, peningkatan produksi merupakan salah satu ciri pokok dalam proses pembangunan, salah satu hal penting yang terdapat dalam pembangunan adalah meluasnya kesempatan kerja yang bersifat produktif (productive employment).
Pembangunan ekonomi seharusnya membawa parti-sipasi aktif dalam kegiatan yang bersifat produktif oleh semua anggota masayarakat yang ingin dan yang mampu untuk berperan serta dalam proses ekonomi. Pembagunan merupakan suatu transfor-masi dalam arti perubahan struktural, yaitu: peru-bahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang meliputi perubahan pada perimbangan-perimbangan keadaan yang melekat pada landasan kegiatan ekonomi dan bentuk susunan ekonomi.
Pembangunan dalam arti luas harus meli-puti pertumbuhan (sebagai salah satu ciri pokok proses pembangunan). Laju pertumbuhan yaitu cepat-lambatnya produksi barang dan jasa harus cukup tinggi dalam arti melampaui tingkat pertum-buhan penduduk. Walaupun demikian konsep pemi-kiran antara konsep pertumbuhan dan pembangunan ekonomi keduanya berjalan secara beriring dan berdampingan. Berdasarkan hal tersebut diatas maka pertumbuhan ekonomi dapat dijadikan seba-gai salah satu parameter keberhasilan pembangunan ekonomi sebuah negara.
Salah satu cara untuk mencapai pertum-buhan ekonomi yang baik adalah ketika Negara dapat membuka lapangan kerja sehingga dapat bekerja dan hidup layak. Kenaikan pertumbuhan ekonomi 1% pada tingkat pertumbuhan ekonomi 6% dapat menyerap sekitar 600.000 tenaga kerja. Indonesia setidaknya memerlukan dana Rp. 122 Trilyun untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi dari semula 5% menuju tingkat pertum-buhan 6%.  (Michael Todaro, 1994)
Tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Pengangguran di Indonesia pada saat ini diperkirakan mencapai sebelas juga orang. Pening-katan angka pengangguran secara langsung akan meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia, oleh karena itu salah satu upaya untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi dalam proses pembangunan ekonomi di Indonesia adalah mening-katkan jumlah investasi asing di Indonesia.
Masuknya investasi asing di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya untuk menaikkan angka pertumbuhan di Indonesia. Keberadaan peru-sahaan-perusahaan asing untuk menanamkan modal-nya di Indonesia akan membawa efek katalisator atau pertumbuhan selanjutnya dari perekonomian nasional (Muhammad Sadli, 1969).
Penanaman modal asing dipandang sebagai suatu instrumen khusus yang menarik dan sebagai alat untuk meningkatkan saham-saham investasi negara berkembang karena penanaman modal asing jarang meninggalkan negara berkembang bila terjadi krisis ekonomi dibandingkan dengan investasi lain.
Pertumbuhan ekonomi dunia dengan munculnya Cina dan India sebagai kekuatan ekonomi dunia menjadikan Indonesia perlu segera berbenah untuk menarik masuknya modal asing guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi seperti kedua negara tersebut. Untuk hal itulah maka hukum diperlukan sebagai salah satu cara untuk mengatur kepentingan pembangunan ekonomi.
Kemajuan pembangunan ekonomi membawa berba-gai dampak bagi perubahan masyarakat. Masyarakat Indonesia yang tradisional dengan berbasis sistem agraris dengan masuknya investasi asing di Indonesia turut pula mendorong terciptanya moder-nisasi hukum. Beberapa bentuk masyarakat modern dicirikan sebagai berikut:
  • membuka diri pada pengalaman-pengalaman yang baru
  • memiliki tingkat independensi yang cukup tinggi
  • sangat meyakini arti dan peran penting ilmu dan teknologi
  • memiliki ambisi terhadap pencapaian tujuan melalui tingkat pendidikan;
  • memiliki perencanaan yang terukur secara jelas untuk mencapai tujuan yang diharapkan;
  • sangat aktif dalam kehidupan sosial dan politik (John Ohnesorge, 2007)

Dalam pembangunan yang terjadi di Indonesia, masyarakat modern Indonesia yang pada umumnya diwakili oleh kaum muda profesional cenderung mencoba hal-hal yang baru dalam hidupnya. Secara positif hal itu akan menimbulkan sebuah tantangan baru yang akan menambah penga-laman dan kemampuannya, akan tetapi sisi negatif yang dihasilkan juga berdampak cukup besar seperti meningkatnya angka pengguna narkoba di Indonesia.
Masyarakat muda Indonesia memiliki kecenderungan independensi serta tingkat indivi-dual yang tinggi, secara positif generasi muda akan mampu bekerja secara mandiri, akan tetapi secara negatif proses sosialisasi dan kebersamaan sebagai bagian dari warga masyarakat serta kecenderungan untuk tidak peduli terhadap sesama juga berjalan seiring
Generasi muda Indonesia juga cenderung untuk meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Hal ini tentu akan berpengaruh pada peningkatan kualitas warga terdidik di Indonesia. Bila hal ini terjadi maka harapan selan-jutnya adalah ketika sistem pemerintahan dan swasta dipegang dan dikendalikan oleh orang berpendidikan, maka harapan akan masa depan negara yang lebih baik akan terwujud. Peningkatan kualitas pendidikan warga Indonesia akan meng-akibatkan pada pola fikir yang lebih terarah dan terencana dalam mengerakkan pembangunan di Indonesia.
Masalah keterbukaan dengan disertai ting-kat edukasi yang tinggi juga akan dapat meng-akibatkan generasi muda terdidik saat ini memiliki kecenderungan untuk aktif dalam usaha kegiatan yang mendorong pada perubahan secara sosial dan politik. Hal ini diharapkan dapat mengerakkan pro-ses tranformasi terjadi di Indonesia.
Sistem Hukum
Sistem hukum berkait dengan tiga hal, yaitu: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Pertama, struktur hukum, menurut Friedman:
”First many features of working legal system can be called structural the moving parts, so speak of the machine courts are simple obvious example; their structure can be described; a panel of such and such size, sitting at such and such time, which this or that limitation on jurisdiction. The shape size and power of legislature is another element of structure. A written constitution is still another important feature in structural landscape of law. It is, or attempts to be, the expression or blue print of basic features of the country’s legal process, the organization and framework of government”. (Lawrence Friedman, 1984).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka struktur hukum yang merupakan bagian dari sistem hukum meliputi institusi yang diciptakan seperti lembaga hukum, dan organisasi pemerintah. Dalam kaitan ini maka peran dari pemerintah dan lembaga-lembaga Negara untuk mendorong sebuah proses pembangunan sangat diperlukan. Sebagai contohnya adalah pada saat ini perlu adanya penguatan atas lembaga-lembaga di daerah untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di daerah.
Aparatur penegak hukum, aparatur Negara perlu menciptakan sebuah kondisi yang kondusif bagi terciptanya iklim investasi d Indonesia. Seba-gai contohnya yaitu Kabupaten Indramayu mene-rapkan proses satu atap serta transparansi atas proses-proses perizinan bagi pelaksanaan investasi di daerahnya. Hal ini perlu didukung mengingat pembangunan membutuhkan investasi dalam jum-lah yang besar.
Kedua, substansi hukum, Friedman menya-takan:
”the second type of component can be called substantive. These are actual product of the legal system-what the judges, for example: actually say and do. Substance includes, naturally, enough, those proposition referred to legal rules; realistically, it is also includes rules which are not written down, those regulaties of behavior that could be reduces to general statement. Every decision, too is substantive product of the legal system, as is every doctrine announced in court, or enacted by legislature, or adopted by agency of government”. (Lawrence Friedman, 1984).
Berdasarkan hal tersebut di atas maka dapat diartikan sebagai putusan hakim pengadilan juga produk peraturan perundangan. Pembangunan hukum di negara-negara berkembang umumnya menduplikasi atau menerapkan aturan hukum yang ada di negara-negara Barat yang notabene adalah negara bekas penjajahnya. Negara Barat memer-lukan hukumnya untuk dicangkokkan di negara-negara berkembang mengingat bahwa terdapatnya kepentingan ekonomi industrialisasi negara-negara maju atas negara-negara berkembang.
Dalam kaitan dengan pembangunan eko-nomi, maka peran perundang-undangan adalah sangat penting dimana Indonesia harus mampu menciptakan sebuah peraturan perundangan yang mampu mendorong terciptanya peningkatan pemba-ngunan ekonomi. Munculnya UU No.26 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diharapkan mampu menciptakan iklim berinvestasi yang kondusif bagi pemodal asing khususnya untuk bersedia menanam-kan modalnya di Indonesia.
Ketiga, budaya hukum (legal culture). Budaya hukum dimaksudkan sebagai pandangan, sikap, serta atau nilai yang menentukan berjalannya sistem hukum dan menjadi kebudayaan suatu bangsa. Pandangan dan sikap masyarakat terhadap hukum sangat bervariasi, dipengaruhi oleh subkul-tur, seperti: etnik, jenis kelamin, pendidikan, keturu-nan, keyakinan (agama), dan lingkungan.
Berkait dengan pembangunan ekonomi maka konsep pembangunan dipandang dalam berbagai sudut pandang, masyarakat akan meman-dang sebuah pembangunan beserta aturan hukum yang mendukungnya secara berbeda. Masyarakat Indonesia yang beragam kultur dan etnik meng-akibatkan munculnya beragam pemahaman terhadap arti sebuah pembangunan. Pembangunan yang dilangsungkan di daerah bersentuhan dengan kebu-tuhan riil masyarakat dan suku tertentu. Masuknya investasi asing perlu diimbangi dengan konsep free informed concent dimana msayarakat diberikan informasi seluas-luasnya terhadap masuknya pene-trasi modal asing ke daerahnya yang bertujuan menaikkan taraf hidup masyarakat serta mening-katkan jumlah lapangan kerja di daerah sehingga pengangguran di daerah dapat ditekan.
Realita Ekonomi Indonesia
Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya. Nilai dolar pada tahun ini melonjak sangat jauh dari sebelum krisis moneter menghantam Indonesia. Jika sebelum krisis moneter, nilai tukar rupiah terhadap dolar amerika hanya sekitar tiga ribu rupiah per dolar amerika namun ketika krisis moneter menghantam, nilai tukar rupiah terhadap dolar amerika menjadi lebih dari dua puluh ribu rupiah per dolar amerika.
Setelah 10 tahun berlalu, ternyata Indonesia belum juga keluar dari krisis moneter. Tidak seperti Korea Selatan, Thailand, atau tetangga terdekat kita yaitu Malaysia. Kalau dulu Malaysia mengimpor tenaga-tenaga ahli yang ada di Indonesia untuk mengajarkan mereka, sekarang yang ada hanyalah para tenaga kuli yang bisa disuruh seenaknya dan bahkan bisa disiksa yang diekspor dari Indonesia. Mengapa kita tidak segera bangkit untuk menyusul ketertinggalan kita dari negara-negara yang lain? Sebuah pertanyaan besar yang tidak butuh jawaban tetapi membutuhkan aksi yang nyata.
Kelahiran globalisme yang akhirnya memaksa Indonesia juga terjun ke dalam perdagangan bebas. Lihat betapa asing telah mencengkram bumi Indonesia dari Aceh sampai Papua. Tidak ada sumber daya alam strategis yang dimiliki oleh Indonesia, hampir semuanya dikuasai oleh asing. Lihat juga betapa pengaruh asing telah mencengkram pasar di Indonesia. Dengan kekuatan modal asing juga hypermarket seperti Carefour didirikan. Dengan berdirinya hypermarket-hypermarket tersebut menandakan terancamnya usaha rakyat yang terdapat dalam pasar tradisional. Kita juga dapat menyaksikan bagaimana pasar-pasar digusur atau dibakar dengan sengaja untuk mendirikan pasar global di bekas pasar tradisional yang digusur atau dibakar tadi.
Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.
Pasar global juga tidak terlalu khawatir akan kehilangan daya cengkramnya di Indonesia. Bangsa ini sudah diajarkan bagaimana cara mengkonsumsi barang yang gila-gilaan dan di luar akal sehat. Budaya konsumtif adalah salah satu kelebihan utama penduduk negara ini. Lihat bagaimana orang beramai-ramai dan siap mengantri hanya untuk melihat peluncuran tipe handpone terbaru. Bahkan dalam lelang satu batang handpone dibeli seharga 45 juta. Uang yang cukup sebetulnya untuk menyekolahkan lebih dari 50 orang yang putus sekolah.
Perbaikan ekonomi di Indonesia merupakan mimpi di setiap orang kecuali orang-orang yang hanya mementingkan dirinya sendiri. Tugas kita adalah untuk menggali ilmu sesuai dengan bakat yang ada. Kita tidak bisa langsung asal masuk ke dalam sistem tanpa adanya pemahaman di dalamnya. Karena keberhasilan perubahan itu di tunjang oleh the right man on the right place, orang yang tepat pada posisi yang tepat.
Sumber :
1. http://www.esaunggul.ac.id/article/hukum-demokrasi-dan-pembangunan-ekonomi/
2. https://eyash.wordpress.com/2009/04/24/realita-ekonomi-indonesia/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Pertumbuhan Ekonomi Neo Klasik

KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL

Perlukah Nasionalisasi Perusahaan dan Asset Asing?