Perkembangan Ekonomi Kreatif dan Positif
Sekretaris Jenderal
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Ukus Kuswara membuka rapat
lintas Kementerian untuk membahas sinergi program dan kegiatan dalam rangka
percepatan Pengembangan Subsektor Ekonomi Kreatif Nasional 2015-2019 yang
berlangsung di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona. Subsektor
ekonomi kreatif yang akan dikembangkan, meliputi: 1) Arsitektur; 2) Desain; 3)
Film,Video & Fotografi; 4) Kuliner; 5) Kerajinan; 6) Mode; 7) Musik; 8)
Penerbitan dan Percetakan; 9) Permainan Interaktif; 10) Periklanan; 11) Riset
dan Pengembangan; 12) Seni Rupa; 13) Seni Pertunjukan; 14) Teknologi Informasi;
dan 15) Televisi dan Radio. Rapat lintas kementerian dilakukan setelah proses
FGD (Focus Discussion Group) antara semua pemangku kepentingan berlangsung
selama 1 bulan terakhir dan dalam rangka membuat rencana jangka panjang dan
menengah pengembangan ekonomi kreatif.
Ekonomi Kreatif Penting dan Strategis
Ekonomi kreatif merupakan sektor strategis
dalam pembangunan nasional ke depan, karena ekonomi kreatif berkontribusi
secara signifikan terhadap perekonomian nasional, yaitu: berkontribusi sebesar
7% terhadap PDB Nasional, menyerap 11,8 juta tenaga kerja atau sebesar 10,72%
dari total tenaga kerja nasional, menciptakan 5,4 juta usaha atau sekitar 9,68%
dari total jumlah usaha nasional, serta berkontribusi terhadap devisa negara
sebesar 119 Triliun atau sebesar 5,72% dari total ekspor nasional. Pada tahun 2013 pertumbuhan ekonomi kreatif
mencapai 5,76% atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional 5,74%.
Ekonomi kreatif dapat menciptakan nilai
tambah dengan basis pengetahuan, termasuk warisan budaya, dan tekonologi yang
sudah ada dari ide kreatif dan inovasi sampai ide kreatif terwujud menjadi
karya kreatif yang dapat digunakan dan ada pasarnya. Disamping itu karya
kreatif Indonesia dapat mengangkat bangsa Indonesia di luar maupun membangun
rasa bangga di dalam negeri seperti kita lihat penggunaan batik dan tenun saat
ini. Kreativitas dan inovasi juga
menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Tujuh Isu Strategis dan Model
Pengembangan Ekonomi Kreatif
Dari hasil FGD, telah diidentifikasikan
tujuh isu strategis yang menjadi potensi maupun tantangan yang perlu
mendapatkan perhatian para pemangku kepentingandalam pengembangan ekonomi
kreatif mendatang. “Tujuh isu strategis dalam pengembangan ekonomi
kreatif,meliputi: (1) Ketersediaan sumber daya kreatif (orang kreatif-OK) yang
profesional dan kompetitif; (2) Ketersediaan sumber daya alam yang berkualitas,
beragam, dan kompetitif; dan sumber daya budaya yang dapat diakses secara
mudah; (3) Industri kreatif yang berdaya saing, tumbuh, dan beragam; (4)
Ketersediaan pembiayaan yang sesuai, mudah diakses dan kompetitif; (5)
Perluasan pasar bagi karya kreatif; (6) Ketersediaan infrastruktur dan
teknologi yang sesuai dan kompetitif; dan (7) Kelembagaan yang mendukung
pengembangan ekonomi kreatif”, jelas Ukus
Agar industri kreatif dapat berkembang
di masing-masing bidangnya maupun terdapatnya sinergi antar sektor maupun agar
industri kreatif dapat menggerakan sektor lain, diperlukan pendekatan yang
holistik dan koordinasi yang efektif.
Maka untuk fungsi fasilitasi dan pemberdayaan Pemerintah, harus ada
pembagian tugas antara K/L terkait dan mekanisme koordinasi. Sebagai contoh,
misalnya peningkatan ketersediaan sumber daya kreatif maka pendidikan dan
ketenagakerjaan merupakan aspek penting
yang merupakan pondasi dalam pengembangan ekonomi kreatif ke depan. Peran
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pendidikan formal di
bidang-bidang keterampilan terkait industri kreatif maupun membentuk “creative
mind set” menjadi penting. Tidak kalah penting peran dari pemerintah, pemda,
intelektual, bisnis dan komunitas untuk mendorong pengembangan pendidikan non
formal.
Secara lebih spesifik, untuk seni
pertunjukan kualitas pengajar seni pertunjukan dirasakan kurang memadai dan
belum tersedianya bidang studi yang mendukung kegiatan seni pertunjukan seperti
manajemen dan teknologi panggung seni pertunjukan. Sedangkan pendidikan non
formal seperti sangar tari juga perlu untuk dipetahankan. Contoh lainnya adalah di sektor permainan
interaktif, yaitu adanya ketidaksesuaian antara kurikulum pendidikan dengan
kebutuhan industri, dan banyaknya
tawaran yang lebih menarik kepada orang kreatif lokal untuk ke luar negeri yang
membuat kesulitan bagi studio lokal untuk mendapatkan tenaga kerja kreatif yang
berkualitas di dalam negeri.
Selain itu, isu strategis terkait dengan
pengembangan industri meliputi: wirausaha kreatif, usaha kreatif, serta karya
kreatif merupakan tantangan yang dihadapi hampir di seluruh subsektor industri
kreatif. Wirausaha dan usaha kreatif lokal sebagian besar belum mampu untuk
berkompetisi dengan wirausaha dan usaha kreatif asing yang sebagian besar sudah
memiliki kemampuan produksi yang besar dan sudah terkelola secara profesional.
Walaupun demikian, karya kreatif yang dihasilkan oleh orang kreatif Indonesia
banyak diakui oleh dunia internasional memiliki kreatifitas yang tinggi.
Hal lain yang juga menjadi perhatian
para pemangku kepentingan adalah perlunya regulasi yang mendukung penciptaan
iklim usaha yang kondusif untuk berkembangnya industri kreatif, misalnya:
regulasi pembiayaan bagi industri kreatif, perlunya skema pembiayaan bagi usaha
kreatif yang dapat memberikan jaminan tidak dalam bentuk fisik tetapi dapat
berupa kekayaan intelektual, atau perlunya pembiayaan pada saat melakukan
penelitian dalam membuat sebuah naskah cerita. Regulasi lainnya yang juga
sangat penting adalah regulasi terkait HKI, dimana pentingnya perlindungan dan
penegakan hukum atas pelanggaran terhadap Hak kekayaan intelektual. Tanpa
adanya perlindungan dan penegakan hukum ini, membuat orang kreatif menjadi
enggan untuk berkarya. Regulasi lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah
regulasi terkait dengan penyediaan sarana telematika di seluruh wilayah
Indonesia yang dapat diakses secara mudah dan murah.
Ukus menekankan pentingnya perencanaan
yang holistik untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Oleh karena
itu, Kemenparekraf menginisiasi rencana pengembangan ekonomi kreatif, yang
mencakup :
1.
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2025, yang
merupakan revisi dari dokumen Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif
Indonesia 2009-2025 yang telah disusun pada tahun 2009;
2.
Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2015â€ÂÂÂ2019, yang
merupakan rencana pengembangan jangka menengah ekonomi kreatif nasional; dan
3.
Rencana Pengembangan Subsektor
Ekonomi Kreatif Nasional
2015-2019, yang merupakan rencana pengembangan jangka menengah ekonomi kreatif
prioritas subsektor.
Rencana pengembangan ekonomi kreatif
akan menjadi masukan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah periode
2015-2019 yang sedang disusun oleh Bappenas, serta materi dasar dalam
penyusunan Perpres Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang diharapkan dapat
diselesaikan pada tahun 2014 ini.
Untuk mempercepat pengembangan ekonomi
kreatif pada lima tahun ke depan (2015-2019) perlu dilakukan sinergi dan
koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif
(pelaku/praktisi, akademisi, komunitas maupun instansi pemerintah). “Dalam
pembagian tugas pengembangan ekonomi kreatif lintas kementerian dan lembaga
pemerintah, maka diharapkan keterlibatan 34 kementerian dan lembaga
pemerintahan serta seluruh Gubernur, Walikota, dan Bupati dapat bersinergi
untuk mengembangkan ekonomi kreatif, “ tegas Ukus. Ukus juga menyampaikan bahwa
ada enam lembaga pemerintah yang baru dilibatkan dalam pengembangan ekonomi
kreatif ini dibanding K/L yang selama ini sudah ada dibawah koordinasi Inpres
No.6 Tahun 2009 tentang pengembangan ekonomi kreatif.
K/L tersebut adalah: Kepala Badan Pusat
Statistik terkait dengan penyediaan data makro ekonomi kreatif; Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memiliki peran penting untuk
meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengembangan ekonomi kreatif; Menteri
Pemuda dan Olahraga yang memiliki peran untuk meningkatkan partisipasi pemuda
dalam pengembangan ekonomi kreatif; Menteri Agama yang memiliki peran untuk
mengoptimalkan pesantren-pesantren untuk dapat
memberikan pendidikan terkait ekonomi kreatif; Otoritas Jasa Keuangan
dan Bank Sentral Republik Indonesia yang memiliki peran untuk mengembangkan
lembaga atau model pembiayaan yang sesuai bagi ekonomi kreatif.
Rapat koordinasi teknis yang merupakan
rakor lintas kementerian ke-3, yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2014
ini, bertujuan untuk memfinalisasi
strategi dan pembagian tugas lintas kementerian serta sinergi program dan
kegiatan pengembangan ekonomi kreatif di setiap Kementerian terkait, yang
nantinya dapat menjadi dasar pengembangan ekonomi kreatif nasional periode
2015-2019 mendatang.
“Fokus pengembangan subsektor ekonomi
kreatif pada periode 2015-2019 adalah peningkatan daya saing industri kreatif
dengan pemanfaatan iptek secara optimal dan pengembangan kreativitas dan
kelembagaan industri kreatif” jelas Ukus. Pada tahun 2015-2019 mendatang Ukus
juga menargetkan kontribusi PDB ekonomi kreatif akan mencapai 7-7,5% dengan
syarat pertumbuhan PDB Industri Kreatif minimal 5-6%. Selain itu, tingkat
partisipasi tenaga kerja industri kreatif juga ditargetkan mencapai 10,5 -11%
dari total tenaga kerja nasional, peningkatan devisa negara mencapai 6,5% - 8%
dan selain itu akan didorong penciptaan kota kreatif dan ruang publik bagi
masyarakat di seluruh wilayah Indonesia
Sumber : http://www.parekraf.go.id/asp/detil.asp?c=16&id=2617
Komentar
Posting Komentar