4.1 AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN PERPAJAKAN
AKUNTANSI
INTERNASIONAL DAN PERPAJAKAN
HARGA TRANSFER
Untuk organisasi yang
terdesentralisasi, keluaran dari sebuah unit dipakai sebagai masukan bagi unit
lain. Transaksi antar unit ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer
pricing. Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang
dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan unit penjual
(selling division) dan unit divisi pembeli (buying divison). Pada penjelasan
ini pengertian harga transfer dibatasi pada nilai yang diberikan atas suatu
transfer barang atau jasa dalam suatu transaksi yang setidaknya salah satu dari
kedua pihak yang terlibat adalah pusat laba.
Harga transfer yang terjadi antar
unit harus mencapai beberapa tujuan, antara lain:
1.Memberi informasi yang relevan
kepada masing-masing unit usaha untuk menentukan imbal balik yang optimum
antara biaya dan pendapatan perusahaan.
2. Menghasilkan keputusan yang
selaras dengan cita-cita (meningkatkan laba unit usaha namun juga dapat
meningkatkan laba perusahaan).
3. Membantu pengukuran kinerja
ekonomi dari unit usaha individual.
4.Sistem tersebut harus mudah
dimengerti dan dikelola.
Harga transfer sering memicu masalah
terutama pada penentuan harga sepakatannya, karena melibatkan dua unit, yaitu
unit pembeli dan unit penjual, dan harga transfer juga mempengaruhi pengukuran
laba unit, harga transfer yang tinggi akan merugikan unit pembeli sedangkan
harga transfer yang terlalu rendah akan merugikan unit penjual, maka penentuan
harga transfer menjadi hal yang sangat penting.
PENENTUAN HARGA TRANSFER
Prinsip dasarnya adalah bahwa harga
transfer sebaiknya serupa dengan harga yang akan dikenakan seandainya produk
tersebut diual ke konsumen luar atau dibeli dari pemasok luar. Namun hal
tersebut dalam dunia nyata sangat sulit diterapkan, hanya sedikit perusahaan
yang menetapkan prinsip ini.
Secara umum harga transfer dapat
ditentukan dengan menggunakan metode-metode berikut: (1) Harga transfer
berdasarkan pasar, (2) Harga transfer berdasarkan biaya, (3) Harga transfer
negoisasi.
(1)Harga Transfer Berdasarkan Harga
Pasar (Market-Based Transfer Prices)
Harga transfer berdasarkan harga
pasar dipandang sebagai penentuan harga transfer yang paling independen.
Barang-barang yang diproduksi unit penjual dihargai sama dengan harga yang
berlaku di pasar, pada sisi divisi penjual ada kemungkinan untuk memperoleh
profit, pada sisi pembeli harga yang dibayarkan adalah harga yang sewajarnya.
(2)Harga Transfer Berdasarkan Biaya
(Cost-based Transfer Prices)
Perusahaan menggunakan metode
penetapan harga transfer atas dasar biaya yang ditimbulkan oleh divisi penjual
dalam memproduksi barang atau jasa, penetapan harga transfer metode ini relatif
mudah diterapkan namun memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penggunaan biaya
sebagai harga transfer dapat mengarah pada keputusan yang buruk, jika
seandainya unit penjual tidak dapat memproduksi dengan optimal sehingga
menghasilkan biaya yang lebih tinggi daripada harga pasar, maka dapat terjadi
kecenderungan pembelian barang dari luar. Kedua, jika biaya digunakan sebagai
harga transfer, divisi penjual tidak akan pernah menghasilkan laba dari setiap
transaksi internal. Ketiga, penentuan harga transfer yang berdasarkan biaya
berarti tidak ada insentif bagi orang yang bertanggung jawab mengendalikan
biaya.
(3)Harga Transfer Negoisasi
(Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa
perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan
dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan.
Harga transfer negoisasi memiliki beberapa kelebihan. Pertama, pendekatan ini
melindungi otonomi divisi dan konsisten dengan semangat desentralisasi. Kedua,
manajer divisi cenderung memiliki informasi yang lebih baik tentang biaya dan
laba potensial atas transfer dibanding pihak-pihak lain dalam perusahaan.
Aspek Internasional Harga Transfer
Transfer pricing sering juga disebut
dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau
internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan
pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup
perusahaan). Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat
menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati (harga pasar).
Tujuan harga transfer berubah apabila
melibatkan multinational corporation (MNC) serta barang yang ditransfer melalui
batas-batas negara. Tujuan penentuan harga transfer internasional terfokus pada
meminimalkan pajak, bea, dan risiko pertukaran asing, bersama dengan
meningkatkan suatu kompetitif perusahaan dan memperbaiki hubungannya dengan
pemerintah asing. Walaupun tujuan domestik seperti motivasi manajerial dan
otonomi divisi selalu penting, namun seringkali menjadi sekunder ketika
transfer internasional terlibat. Perusahaan akan lebih fokus pada pengurangan
pajak total atau memperkuat anak perusahaan asing. Oleh karena itu transfer
pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis
yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak
atau bea dari suatu negara.
PERPAJAKAN
Perpajakan internasional merupakan studi
atau penentuan pajak atas subjek orang atau bisnis dengan hukum pajak negara
yang berbeda atau aspek-aspek internasional dari hukum pajak negara individu.
Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam
beberapa cara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang
berkaitan dengan pendapatan ekstrateritorial.
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK DALAM PAJAK
INTERNASIONAL
Subjek pajak dibagi menjadi 2 :
1. Subjek pajak dalam negeri yang
mendapat penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri
2. Subjek pajak luar negeri yang
mendapat penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri
Sedangkan objek pajak dibagi menjadi
2 yaitu :
* Objek pajak dengan sumber di dalam
negeri
* Objek pajak dengan sumber di luar
negeri
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Pengertian Hukum Pajak
Internasional. Pengertian hukum pajak ini dapat dibagi menjadi tiga bagian dari
pendapat ahli hukum pajak, yaitu:
Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat
Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang
terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang
berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah
diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan
dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A.
Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas
suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap
orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak
ganda dan traktat-traktat.
Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr.
H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak
nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing.
Dr. Ottmar Buhler, hukum pajak
internasional dalam arti sempit adalah kaedah-kaedah (norma) hukum perselisihan
(kolisi) yang didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum internasional).
Sedangkan dalam arti luas hukum pajak internasional adalah kaedah-kaedah hukum
antar bangsa ditambah peraturan nasiomal yang mempunyai sebagai objek hukum
kolisi dalam bidang
Anglo Sakson, di negara-negara Anglo
Sakson berlaku pengertian yang terperinci tentang hukum pajak internasional,
yang dibedakan antara :
National External Tax Law
(Auszensteuerrecht)
Merupakan bagian dari hukum pajak
nasional yang memuat mengenai peraturan perpajakan yang mempunyai daya kerja
sampai di batas luar negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai
objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun terhadap subjeknya (subjek ada di
luar negeri.
Foreign Tax Law (Auslandisches
Steuerrecht)
Adalah mencakup keseluruhan
perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di
seluruh dunia. Foreign tax law berguna sebagai bahan perbandingan dalam
melakukan comparative tax law study ketika akan melakukan perjanjian perpajakan
dengan negara lain.
International tax Law
Dalam arti sempit diartikan bahwa hukum
pajak internasional merupakan keseluruhan kaedah pajak berdasarkan hukum antar
negara seperti traktat-traktat, konvensi, dll yang semata-mata berdasarkan
sumber-sumber asing. Sedangkan dalam arti luas adalah keseluruhan kaedah baik
yang berdasarkan traktat, konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima
negara-negara dunia, maupun kaedah-kaedah nasional yang objeknya adalah
pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang dapat
menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.
Sumber :
https://sijenius.wordpress.com/2008/08/09/harga-transfer-definisi-penentuan-aspek-internasional/
Brotodihardjo Santoso, 2003,
Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT. Refika Aditama
http://en.wikipedia.org/wiki/International_taxation
Ilyas B. Wirawan, dkk, 2007, Hukum
Pajak, Jakarta: Salemba Empat.
Komentar
Posting Komentar