TUGAS 2
2.1. Pengertian Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau
organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan
sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan
lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang
ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan
sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum
yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan.
hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota
daripada besar modal usaha.
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi
merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama
untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di
bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut
adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai
tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi.
Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota
koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan
oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi
dalam memupuk modal.
2. Peruntukan Modal
Sedikitnya
ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama,
untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya
pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar,
membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat
bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua,
untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan
digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga,
untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional
koperasi dalam menjalankan usahanya.
2.2. Sumber – Sumber Permodalan Koperasi
Sebagai lembaga usaha milik
bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar
kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam
ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan
seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi,
baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang
penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Sumber Modal Koperasi (UU NO.
12/1967)
1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota
Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
2. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota
yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Sumber Modal Koperasi (UU No.
25/1992)
1. Modal Sendiri
Yang
dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25
Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang
termasuk sumber modal sendiri adalah :
a. Simpanan Pokok
Adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara
penyerahan / penyetoran simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD /
ARTkoperasi.
b. Simpanan Wajib
Adalah
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan
Adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana
cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran
koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai
untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi,
biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya. Posisi akan terkompensasi dengan dana
cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya simpanan
d. Hibah
Adalah
sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat
berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang
sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan
baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
Adapun
Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antar koperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah.
2. Modal Pinjaman
Pengembangan
kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal
dari :
a. Anggota
Suatu
pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi
syarat.
b. Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman
dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama
antar koperasi.
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan
khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya
diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan
pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam
rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat
pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya,
maka koperasi diharuskan membayar bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari
obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber
lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui
penawaran secara hukum.
2.3. Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dalam
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa
usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kemudian dalam penjelasan juga
dinyatakan bahwa usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraanya. Pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif,
efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan
pelayanan usaha yang dapat meningkatkan
nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap
mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar (UU No.25 Tahun
1992).
Koperasi
seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha
selama tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan idielogi normatif yang
ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan
keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani
kebutuhan anggota. Dengan demikian, usaha koperasi dapat dilaksanakan selama
memperhatikan dua hal pokok, yakni:
-
Usaha
yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan sejauh mungkin mengandung
unsur pemberdayaan (empowering) bagi usaha anggota.
-
Keuntungan
usaha dialokasikan untuk anggota selaras dengan jasa yang diberikan anggota
pada usaha koperasi.
Tujuan
suatu koperasi adalah untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota
khususnya dan masyarakat umumnya, karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan
koperasi bukan ditentukan besar SHU atau laba yang besar melainkan diukur dari
banyaknya anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari koperasi.
Keberhasilan koperasi dilihat dari melalui efisiensi pengelolaan usaha,
efisiensi pembangunan, dan manfaat yang diperoleh anggota.
Sampai
saat ini mengukur efektivitas
koperasi tidaklah sesederhana mengukur efektivitas organisasi atau badan
usaha lain bukan
koperasi. Efektivitas organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek
ekonomi melainkan juga
akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi
logis dari kondisi koperasi yang
selalu dalam keadaan bersaing dengan
organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan
merupakan hal yang penting.
1. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota.
Efek-Efek
Ekonomis Koperasi :
-
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
-
Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi :
-
Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
-
Jika
pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
operasi.
Efek
Harga dan Efek Biaya :
-
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun
normatif.
-
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang
dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
-
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
2. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan.
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat
ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) :
METL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas,
yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut:
TME =
MEL + METL
MEN =
(MEL + METL) BA
Bagi suatu
badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose),
maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai
berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya
pelayanan / Anggaran biaya pelayanan
(Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota)
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
/ Anggaran biaya usaha
(Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha)
Efektivitas
Koperasi adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan
output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya
(Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Analisis
Laporan Keuangan : Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari
system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi
manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi.
2.4.Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi, rumus pembagian usaha dan
prinsip pembagiannya
Berikut
ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau
yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
2.5. Rumus Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
-
Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
-
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
-
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
2.6. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Anggota
koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a.
Sebagai pemilik (Owner)
b.
Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya
Disisi
lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar
tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
itu sendiri.
Sedangkan
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri
SHU
yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari
SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa
modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya
belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa
transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi
itu sendiri.
Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung
secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat
mitra bisnisnya.
Komentar
Posting Komentar