Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Pengertian Koperasi Menurut para Ahli
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang
atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun
1967). Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari
bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti
bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja
sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut iniPengertian
Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
- Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an
association of person usually of limited means, who have voluntarily
joined together to achieve a common economic end through the formation of
a democratically controlled business organization, making equitable
contribution to the capital required and accepting a fair share of the
risk and benefits of the undertaking.
- Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
para anggotanya.
- Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
- Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa
kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
- Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi
tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
- Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Referensi:
- Sitio,
Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
- Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
Komentar
Posting Komentar