Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat
dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah
yang berjudul “HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”.
Makalah
ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Aspek
Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma.
Dengan
segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah
ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata
bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati
kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya
para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Akhir
kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis
pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dilihat
dari sejarahnya, undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice,
Italia. Yang menyangkut masalah hak paten pada tahun 1470. Beberapa Para Ahli
seperti Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul
dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan
mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diambil oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR pada tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies tahun 1623. Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi pada tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar-menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administrasi bernama The United International Bureau for The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). Kemudian WIPO menjadi bahan administrasi khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB.
Pada
tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan
sebagai Hari HAk Kekayaan Intelektual Sedunia pada tanggal 26 April. Setiap
tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam
kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia. Sejak
ditandatanganinya persejuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada
tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara
yang telah sepakat untuk melaksanakan persejuan tersebut dengan seluruh
lampirannya melalui Undang-Undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP's) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil.
Tumbuhnya
konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan
untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Sesuai dengan
hakikatnya pula, HAKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya
tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HAKI sebagau hak milik perorangan yang tidak berwujud dan dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HAKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan, dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif, dan produktif.
HAKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan kekayaan intelektual, memungkinkan penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari kekayaan intelektual penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi pihak lain, sehingga akan timbul kompetisi.
1.2.
Rumusan Masalah
1.2.1 Dapat memahami arti pentingnya HAKI
1.2.2 Dapat memahami dan menjelaskan prinsip dan klasifikasi HAKI, dasar
Hukum serta hal-hal yang terkait dengan Hak Cipta, Paten, Merk,
Desain Industri, dan Rahasia Dagang.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Hak
Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah
pikir yang menghasilkan suatu proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu
hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda
(zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak
berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual
pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) ini merupakan berasal dari bahasa Inggris yaitu
Intellectual Property Right (IPR). Kata "intelektual" yang berarti
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
hasil pemikiran manusia (The Creations of The Human Mind) dikembangkan oleh WIPO
pada tahun 1988.
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR RI pada tanggal 21 Maret 1997. HAKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penuman dan kreatifitas seseorang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial
dan jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana HAKI mencakup
Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Milik.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tidak berwujud seperti Paten, Merek, dan Hak Cipta. HAKI sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan keterampilan yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya ciptanya, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tidak berwujud seperti Paten, Merek, dan Hak Cipta. HAKI sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan keterampilan yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya ciptanya, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita
perlu memahami HAKI untuk menimbulkan kesadarn akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan inovasi-inovasi yang kreatif.
Secara umum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dibagi 2 kelompok, yaitu :
Secara umum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dibagi 2 kelompok, yaitu :
- Hak
Cipta (Copyrights)
- Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), meliputi :
- Paten
Paten
adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau
penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
- Merek
Merek atau merek dagang adalah
nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi.
- Desain
Industri
Desain
industri adalah seni
terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam
menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri
menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna dan warna atau gabungannya, yang
berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai
untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan
intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah
melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria
desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan,
susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri
adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri
ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
- Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut.
- Rahasia
Dagang
Rahasia
dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis dimana
mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
- Indikasi
Geografis
Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki
keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas berdasar tempat asalnya
itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal
barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang
terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang
spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsi suatu tanda sebagai indikasi
geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
2. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
2. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip
yang terdapat di dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip
Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi yaitu, hak intelektual berasal dari kreatif yaitu daya pikir
manusia dapat diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberi keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya atau penciptanya yang mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
- Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik yang menciptakan
sebuah karya suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasar kemampuan intelektualnya wajar apabila diakui hasil karyanya.
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasar kemampuan intelektualnya wajar apabila diakui hasil karyanya.
- Prinsip
Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan
perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat.
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
- Prinsip
Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra, dan seni dapat
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa, dan Negara.
3.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
- Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya.
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 1 ayat mengenai Hak Cipta
ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta termasuk ke dalam benda
immateriil, yang dimaksud dengan hak milik yang objek haknya adalah benda tidak
berwujud. Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di
hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta.
Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku yang berjudul
"Laskar Pelangi". Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak
cipta, namun judul serta isi di dalam buku tersebut yang di hak ciptakan oleh
penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam
hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk
yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Dasar hukum UU yang mengatur Hak
Cipta antara lain :
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
- UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 No. 15)
- UU No. 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 No. 42)
- UU No. 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 29)
2. Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri adalah hak
yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh
perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti
plagiatisme tanpa izin dari penciptanya. Dengan di legalkan suatu industri,
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudah untuk
membuat produk yang sejenis dengan mudah.
Dalam Hak Kekayaan Industri, yang
meliputi :
- Hak Paten
Menurut UU No. 14 Tahun 2001 pasal 1
ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru di bidang teknologi. Pemenuam
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang
dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan, dan pengembangan proses,
serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindunga hak paten dapat
diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. UU yang
mengatur hak paten sebagai berikut :
- UU No. 6 Tahun 1989 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 No. 39)
- UU No. 13 Tahun 1997 tentang
Perubahaan UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997 No. 30)
- UU No. 14 Tahun 2001 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 109
2. Hak Merek
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001
pasal 1 ayat 1, Hak Merek adalah tanda atau berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan, warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga
memiliki nilai jual dari pembelian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam
setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para customer tentu dapat
memilih produk. JAsa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari
masing-masing produk tersebut.
Merek memiliki beberapa istilah,
antara lain :
· Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
· Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
· Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Undang-undang yang mengatur mengenai
hak merek antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat
disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu
karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya
pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu
hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan
citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan
perekonomian.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
- Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang
dilindungin oleh undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak
kekayaan intelektual oranglain. Hak kekayaan intelektual tidak boleh
digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan
oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual
yang sudah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.
- Munculnya
pembajakan software di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi
yang ada dimasyarakat kita, dimana setelah adanya krisis ekonomi yang
melanda Negara kita, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kita menjadi
kian merosot dan tidak teratur. Kondisi inilah yang menjadi landasan kuat
dari para pembajak untuk membuat produk bajakan yang murah. Berkembangnya
pembajakan ini tidak lepas dari peran masyarakat itu sendiri, dimana
masyarakat sebagai konsumen tidak hanya merasa tidak bersalah dengan membeli
produk hasil bajakan, tetapi sering kali merasa diuntungkan dengan sangat
murahnya harga software hasil bajakan.
- Oleh
karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan
pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan
hukum ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik
dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai
pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum
yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi
diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin
berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
- Prinsip-prinsip
yang terdapat di dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :
- Prinsip
Ekonomi
- Prinsip
Keadilan
- Prinsip
Sosial
- Prinsip
Kebudayaan
- Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri
REFERENSI :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
- my.opera.com/.../hak-atas-kekayaan-intelektual
- http://tantipuspita.blogspot.com/2012/04/hak-atas-kekayaan-intelektual.html
- www.google.com
- http://education-lili.blogspot.com/2012/02/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
- http://xi-ipa-satu.blogspot.com/2012/04/paten-adalah-hak-khusus-yang-diberikan.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
- www.google.com
- http://education-lili.blogspot.com/2012/02/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
- my.opera.com/.../hak-atas-kekayaan-intelektual
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
- http://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/06/12/hak-kekayaan-intelektual-haki/
Komentar
Posting Komentar